Tabarruj Bukan Hanya Tentang Make Up

Dalam proses pengambilan hukum syari’ah (istinbaath) ada istilah yang dinamakan ‘illat, yang arti sederhananya adalah, sebuah unsur atau sifat yang menjadi sebab hukum itu diambil, menjadi alasan kenapa hukum itu harus ada dan diterapkan kepada masyarakat.

Contoh, ‘illat dari diharamkannya meminum khamr adalah adanya sifat memabukkan yang membuat orang yang meminumnya kehilangan kesadaran dan control diri sehingga dapat terjadi hal-hal yang dilarang (baik itu oleh hukum agama atau negara).

Terkait larangan tabarruj, dalam QS Al Ahzab ayat 33, Allah mengatakan, “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah sholat,tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasulnya.”

Perlu diketahui bahwa, tabarruj di sini bukan hanya sekedar tentang cara seorang wanita memakai make up, tapi juga terkait dengan perilakunya. Selain memakai riasan wajah yang mencolok, berkumpul dengan para lelaki asing sambil berjalanan berlenggak lenggok, memakai parfum yang menyengat, bersikap genit kepada lawan jenis yang bukan suaminya, memakai perhiasan berlebihan (kalung, gelang, aksesoris dan sejenisnya) sambil membuka aurat dan mempertontonkannya kepada khalayak. Itu semua tergolong ke dalam sikap tabarruj. Begitulah kebiasaan wanita jahiliah sebelum Islam datang, seperti yang disebutkan di dalam ayat tersebut di atas.

Apakah alasan dari para wanita jahiliyah berbuat demikian? Yaitu, untuk menarik perhatian khalayak dan mengundang decak kagum. Sikap tabarruj baik secara langsung atau tidak langsung akan berujung pada ketertarikan secara seksual (rangsangan seksual), yang dapat menjerumuskan kepada tindakan tercela (perzinaan, peselingkuhan) serta mengundang berbagai macam kejahatan. M Quraisy Syihab dalam bukunya yang berjudul Ensiklopdia Al-Qur’an:kajian kosakata, tabarruj ialah perbuatan wanita yang sengaja dilakukan untuk memancing dan merangsang birahi laki-laki yang melihatnya, baik melalui perhiasan maupun tingkah lakunya.

Adanya sifat yang bisa menimbulkan rangsangan seksual dan tindak kejahatan inilah, yang menjadi ‘illat dari diharamkannya tabarruj. Kita sering mendengar nasihat seperti ini, ‘Jangan tabarruj, karena akan mengundang fitnah.’ Inilah maksudnya dari nasihat tersebut.

Terkait dengan kebiasaan wanita menggunakan make up. Bolehkah? Sejauh mana jika itu dibolehkan?

Begini, ‘illat itu, adalah sesuatu yang sifatnya variatif, kreatif dan dinamis. Pranata hukum Islam dapat mempengaruhi sekaligus dipengaruhi oleh kondisi sosial masyarakat. Dan ‘illat hukum mampu beradaptasi sesuai keadaan, adat istiadat, serta keumuman di masyarakat, selama tidak bertentangan dengan Al-Quran, Hadist, Ijma (kesepakatan ulama), dan Qiyas (analogi).

Maka terkait dengan make up atau riasan wajah, sejauh mana seorang Muslimah bisa mengenakannya? Jawabannya, tergantung kebiasaan di mana ia tinggal. Jika Muslimah di tempat tinggalnya pada umumnya sehari-hari tidak merias wajah (di luar rumah), maka merias wajah meski tipis akan termasuk kedalam sikap tabarruj, karena akan menimbulkan perhatian. Jika menggunakan riasan wajah adalah sesuatu yang lumrah dilakukan, maka hanya memakai bedak tipis atau lipstick dengan warna yang tidak mencolok tidaklah termasuk sikap tabarruj. Selama, tidak dimaksudkan untuk menyita perhatian lawan jenis yang bukan suaminya (ini yang paling penting).

Niat/maksud/tujuan menghias diri berperan penting dalam memutuskan apakah hal itu tergolong tabarruj atau bukan. Maka termasuk juga ketika wanita muslimah yang menggunakan pakaian sesuai syariat, jilbab lebar bahkan cadar, tetapi bukan karena Allah melainkan hanya untuk mengundang decak kagum (termasuk ketika mengunggah gambarnya di media sosial dan menikmatinya ketika ada yang memuji). Itu termasuk sikap berlebihan dalam berpakaian, dan termasuk tabarruj. Maka untuk Muslimah yang sudah berkomitmen menutup aurat, harap senantiasa meluruskan niat dalam berhijab.

Wallahu’alam bish showab.

Boleh beda pendapat, boleh ditambah kalau ada yang kurang. Boleh dikoreksi kalau ada yang salah. Santai aja.

Edit

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *